Medan (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mengingatkan perusahaan penerbangan agar tidak memanfaatkan kekuatan monopolinya untuk menetapkan tarif penerbangan yang tinggi.
"Pasar transportasi udara adalah oligopoli, bahkan di beberapa rute jadi monopoli, sehingga perlu pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha agar tidak memanfaatkan kekuatan untuk menetapkan tarif yang eksesif," ujar Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas di Medan, Rabu.
Menurut dia, konsumen khususnya yang memerlukan tidak memiliki banyak pilihan sehingga ketika tarif penerbangan naik tajam seperti saat ini, maka tetap saja dibeli.
Padahal, tarif penerbangan yang mahal itu bukan saja menyulitkan konsumen, tetapi juga mendorong tingkat inflasi.
Pada Juli 2022, inflasi di Sumut yang tercatat 0,31 persen, misalnya, salah satunya didorong kenaikan tarif angkutan udara.
Kelompok transportasi udara itu menyumbang angka inflasi yang cukup signifikan, yakni sebesar 1,43 persen.
"Tekanan inflasi di sektor itu diprediksi akan naik lebih tinggi menyusul kebijakan Kemenhub KM 142 Tahun 2022 ,4 Agustus 2022 yang mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet.
Serta maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.
"KPPU Kanwil I sudah berdiskusi dengan Otoritas Bandara Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara tersebut," katanya.
Baca juga: KPPU nilai ada kartel di tiket Bandara Kualanamu dan ferry Batam
Mengutip pernyataan Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Sigit Yudha P Munthe, Ridho menyebutkan, kenaikan harga tiket pesawat tidak bisa dihindari karena harga avtur terus naik sejak Januari 2022.
Sejak Januari-Juli, kenaikan harga avtur sudah 64,4 persen yakni dari harga Rp12.099,91/liter menjadi Rp19.889,31/liter.
Dengan harga avtur yang mahal dan sesuai ketentuan Kemenhub, maka harga tiket Medan-Padang dengan pesawat proppeler di atas 30 seat, tarif batas atasnya Rp1.555.000.
Ditambah airport tax, PPN , fuel surcharge, dan biaya lain-lain, maka maksimal harga tiket sesuai ketentuan adalah Rp1.965.828.
"KPPU menyerahkan sepenuhnya ke pihak otoritas bandara dan Kementerian Perhubungan apabila ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan," katanya.
Masyarakat diminta melapor ke otoritas bandara apabila menemukan harga tiket yang di atas ketentuan.
KPPU ingatkan perusahaan penerbangan tidak tetapkan tarif tinggi
Rabu, 10 Agustus 2022 20:54 WIB 2036