Deliserdang (ANTARA) - Nasib amat tragis dialami AZ (8). Setelah ponsel miliknya dirampas oleh pria dewasa berinisial RH (37), korban yang masih duduk di bangku SD di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang itu dimasukkan ke dalam goni lalu dibuang di sebuah rumah kosong.
Perbuatan biadab itu terungkap dari konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang digelar Polresta Deliserdang dengan mengahadirkan pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
"Pelaku diamankan atas kerja sama dengan masyarakat. Bersangkutan ditangkap di seputar rumahnya di Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso SIK dalam keterangan persnya didampingi Kasatrekrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH, Sabtu (16/7).
Agus menerangkan, terungkapnya kasus curas ini berdasarkan laporan orangtua korban dengan dilakukan penyelidikan.
"Pelaku ini merupakan orangtua teman sebaya korban," terang mantan Kapolres Tebing Tinggi itu.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Agus menjelaskan, pelaku melakoni aksi kejahatannya dilatarbelakangi kesulitan ekonomi.
"Pelaku yang tidak memiliki uang gelap mata, sehingga merampas ponsel milik korban yang kemudian dijualnya," jelas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2000 itu.
Imbas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) subs Pasal 362 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Bersyukur AZ sendiri berhasil diselamatkan meski sempat terperangkap di dalam goni.
Ponsel dirampas, bocah SD di Deliserdang dimasukkan ke dalam goni lalu dibuang
Minggu, 17 Juli 2022 2:21 WIB 9808