Deliserdang (ANTARA) - Sopir minibus Parisma Jaya Trans yang menabrak truk dalam keadaan berhenti di Kabupaten Deliserdang hingga menelan korban jiwa ditetapkan jadi tersangka.
Hal itu dibenarkan Kanit Lakalantas Polresta Deliserdang Iptu Khairil Anwar SH kepada ANTARA.
"Kita menetapkan sopir minibus bernama Jefri Parulian Situmpul jadi tersangka," ujar Khairil yang dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin (11/7).
Ia menjelaskan, penetapan sopir minibus jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut.
Baca juga: Minibus tabrak truk berhenti di Deliserdang, enam penumpang terluka, dua meninggal
"Dari hasil gelar perkara, sopir saat mengendarai kendaraannya mengantuk sehingga hilang kendali yang kemudian menabrak truk. Akibat kejadian itu, dua penumpang meninggal dan enam orang luka-luka," jelasnya.
Sopir minibus disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka terancam enam tahun penjara," pungkasnya.
Satu unit minibus Parisma Jaya Trans menabrak truk yang sedang berhenti di Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Senin (11/7) pagi.
Akibat kejadian itu, enam penumpang minibus luka-luka dan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian.