Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut, Leonard Silalahi mengungkapkan, aturan terbaru berkunjung ke Rutan Tarutung tengah disosialisasikan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-12.HH.01.02 tahun 2022.
"Dalam penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan mulai hari Selasa, 05 Juli 2022, secara terbatas dengan sejumlah ketentuan," terang Leonard didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Nurdin Tanjung, Sabtu (2/7).
Dikatakan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan.
"Sesuai ketentuan, pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana atau tahanan," sebutnya.
Demikian halnya, penasihat atau kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, maupun perwakilan kedutaan besar atau konsuler untuk narapidana yang merupakan warga negara asing.
"Setiap narapidana atau tahanan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja," urainya.
Dalam kunjungannya, kata Leonard, setiap pengunjung juga harus menunjukkan bukti telah divaksin tahap tiga melalui aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.
Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap juga diwajibkan menunjukkan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
Sementara, bagi narapidana yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual.
Selain itu, kunjungan bagi tahanan dewasa ataupun anak diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan.
" Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka tidak dipungut biaya dan diterapkan dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan," tukasnya.
Ini aturan terbaru berkunjung ke Rutan Tarutung
Sabtu, 2 Juli 2022 16:46 WIB 3519