Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan ketentuan baru yakni membatasi jamaah haji untuk masuk ke Raudhah, tempat di dalam Masjid Nabawi, Madinah, jamaah harus masuk berdasarkan jadwal yang ditentukan.
Raudhah adalah area di dalam Masjid Nabawi yang berada di antara makam Nabi Muhammad dan mimbar yang merupakan tempat mustajab untuk berdoa.
"Ada ketentuan baru dari Muassasah Adilla, bahwa untuk masuk Raudhah harus berdasar jadwal yang kita tentukan," kata Konsul Haji KJRI Nasrullah Jasam di Jeddah, Selasa, seperti dikutip dari Media Center Haji.
Muassasah Adilla telah menerbitkan surat tentang waktu ziarah Madinah bagi jamaah calon haji Indonesia. Berdasarkan surat tersebut, masuk ke Raudhah harus sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menurut Nasrullah yang juga Wakil Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, kolom usulan jadwal masuk Raudhah sudah tersedia di e-haj. Penjadwalan tersebut awalnya dilakukan Muassasah Adilla, sekarang dilakukan oleh PPIH.
"Jadwal itu kita input dalam e-haj, aplikasi yang dikembangkan oleh Saudi," tambah Nasrullah.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Amin Handoyo menambahkan bahwa jadwal jamaah laki-laki dan perempuan berbeda. Untuk jamaah perempuan, jadwal masuk Raudhah dari pukul 07.00 sampai 08.00 Waktu Arab Saudi (WAS) .
"Jamaah haji perempuan masuk ke Raudhah melalui gerbang nomor 24 atau pintu Usman bin Affan," jelas Amin.
Sedangkan untuk jamaah laki-laki, jadwal masuk pukul 13.00 sampai 14.00 WAS dari gerbang 37 atau pintu Bilal Bin Rabah.
Saat akan masuk ke Raudhah, lanjut Amin, jamaah menunjukkan tasrih (surat izin) yang berisi daftar nama yang telah diinput dalam e-haj. Surat tasrih itu akan dibagikan ke jamaah melalui Kasektor, Ketua Kloter, Ketua Rombongan dan Ketua Regu.
Surat tasrih tersebut berisi keterangan tentang jumlah jamaah, waktu (tanggal dan jam), nomor pintu masuk, nomor gerbang masuk, serta daftar nama dan nomor paspor jamaah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jamaah haji dibatasi masuk Raudhah sesuai jadwal