Medan (ANTARA) - Personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan di daerah itu.
"Pria itu, YW (38), merupakan warga Jalan Jeruk Bawah, Kelurahan Bantan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara," kata Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Rusdi menyebutkan, pada hari Sabtu (21/5) sekira pukul 19.30 WIB, personel Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kota Pematang Siantar.
Kemudian personel melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi tersebut, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan.
"Personel mendekati laki-laki yang hendak melarikan diri, namun langsung terjatuh ke dalam parit kering. Petugas berhasil menangkap laki-laki itu. Saat ditangkap terlihat ada yang jatuh dari tangan laki-laki tersebut," ucapnya.
Baca juga: Polres Pematang Siantar tangkap penjual sabu
Setelah ditanya, lelaki itu mengaku bernama YW. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang jatuh tersebut ditemukan dua paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,78 gram dari dalam parit kering.
"Selanjutnya personel menggeledah YW ditemukan satu unit gadget merk Oppo dan uang sebesar Rp100.000," ucapnya.
Kasi Humas, menambahkan, saat YW diinterogasi petugas, mengakui kepemilikan sabu tersebut. Barang narkotika diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Banjar.
"Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Kasi Humas Polres Pematang Siantar.