Medan (ANTARA) - Komisi II DPRD Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua mengenai dugaan penjualan elpiji oplosan di daerahnya, Selasa (26/4). Dugaan tersebut sebelumnya diadukan LSM Edsa Peduli dan Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK).
Selain para anggota Komisi II, RDP juga dihadiri pihak-pihak pengadu, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Disperindag Simalungun dan Polres Simalungun.
Para pihak pengadu bahkan membawa tabung elpiji 5,5 kg dan 12 kg dari dua agen yang menjual elpiji di Simalungun. Salah satu agen tersebut adalah PT Horas Teknik Jaya Gas (HTJG) yang diadukan telah menjual elpiji nonsubsidi oplosan.
PT Pertamina Patra Niaga yang diwakili Ahmad Fernando selaku Sales Branch Manager (SBM) Rayon III sempat diberi kesempatan oleh Komisi II untuk mengecek kondisi tabung elpiji yang dibawa pengadu.
Ia menemukan kejanggalan pada tabung elpiji yang dijual HTJG. Dan temuan kejanggalan itu serupa dengan yang diadukan ke Komisi II.
Fernando menemukan kejanggalan pada bagian capseal tabung 12 kg yang dijual HTJG. Dari pengecekan dengan menggunakan aplikasi khusus, diketahui bahwa capseal tersebut berasal dari PT Summitama Suryanusa.
"Capseal ini seharusnya tidak boleh beredar di sini, bukan (berasal) dari MOR 1 (Pertamina Patra Niaga Sumbagut," tegasnya.
Fernando menyebutkan bahwa perusahaan SPPBE itu beralamat di Jalan Transmigrasi RT 2/RW 4, Kalipuro, Ketapang, Lkr. Kp. Baru, Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur. Dia memastikan PT Summitama tidak berada di dalam wilayah kerja PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut.
Padahal aturannya, HTJG hanya boleh melakukan pengisian ulang di SPPBE yang sudah ditentukan dan berada di dalam wilayah kerja PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut. Yakni SPPBE Wanantara Dharma Satria di Tanjung Morawa, Deliserdang, dan SPPBE Sumber Wijaya di Perdagangan, Simalungun.
"Secara aturan, PT Horas (HTJG) hanya boleh mengambil (elpiji nonsubsidi) dari dua penyalur (SPPBE) resmi tersebut," terangnya.
Dia mengaku ini merupakan temuan baru dalam kasus ini dan menunjukkan indikasi bahwa HTJG mengisi ulang atau menebus elpiji di luar dari SPPBE yang sudah ditentukan.
Kejanggalan lain juga ditemukan dari pengecekan QR Code, yang mana tabung dari HTJG tidak menujukkan QR Code yang terdata di sistem.
Pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap masalah ini. Bahkan pemeriksaan tersebut sudah dilakukan sejak Maret 2022. Pertamina Patra Niaga Sumbagut juga sudah memanggil HTJG dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan ini. Mereka tinggal menunggu data penjualan dari HTJG yang sampai sekarang tak kunjung diserahkan.
"Jika terbukti akan diberikan sanksi mulai dari skorsing, denda hingga PHU (Pemutusan Hubungan Usaha)," tambah Fernando.
Hendro Sidabutar, aktivis Edsa Peduli, mendesak Komisi II DPRD Simalungun untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lapangan untuk menindaklanjuti masalah ini. Sementara Harfin Gunawan Siagian, Penasihat Hukum LITPK berharap DPRD Simalungun bisa segera mengeluarkan rekomendasi ke Pertamina untuk menuntaskan pemeriksaannya.
Ketua Komisi II DPRD Simalungun Maraden Sinaga mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi atas permasalahan ini.
"Sudah dicek oleh perwakilan Pertamina yang hadir tadi ada dugaan pengoplosan dan kecurangan dari PT HTJG. Rekomendasinya akan kami kirimkan juga ke Pertamina, pelapor, dan Kepolisian. Dalam waktu dekat kita juga akan sidak dengan senyap," ujarnya.
Dari RDP Komisi II DPRD Simalungun, ditemukan kejanggalan pada tabung elpiji PT HTJG
Selasa, 26 April 2022 21:57 WIB 1389