Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 pada 12 April 2022, kata Menkopolhukam Mahfud MD.
“Saya sampaikan bahwa pada Selasa, 12 April 2022, Presiden akan melantik anggota KPU dan Bawaslu yang telah dipilih secara sah melalui proses seleksi oleh panitia independen dan DPR,” kata Mahfud saat memimpin rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Sabtu.
Ia menyampaikan pelantikan itu merupakan bukti pemerintah fokus mendukung persiapan Pemilu 2024.
“Ini sebagai bukti bahwa pemerintah fokus menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 bersama KPU dan DPR dengan tetap menghormati independensi KPU dan Bawaslu,” ujar Mahfud.
Dalam rapat yang dihadiri oleh beberapa anggota kabinet, Panglima TNI, perwakilan Kapolri, serta pejabat Eselon I Kemenko Polhukam, Mahfud lanjut menyampaikan pemerintah berharap anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dapat bekerja mempersiapkan Pemilu 2024 sesuai ketentuan konstitusi dan aturan perundang-undangan.
Ada tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu yang akan dilantik oleh Presiden pada 12 April.
Tujuh anggota KPU itu, yaitu Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asyari, Muhammaf Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Lima anggota Bawaslu yang dilantik pada 12 April, yaitu Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Haryono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.
Masa kerja anggota KPU dan Bawaslu periode sebelumnya berakhir pada 11 April 2022.
Dalam rapat kerja yang sama, Mahfud menyampaikan pihaknya tidak akan menghambat wacana politik yang muncul di tengah masyarakat meskipun usulan itu menuai pro kontra di masyarakat.
“Kebebasan seperti itu yang kita perjuangkan bahwa aspirasi politik di masyarakat harus dibuka salurannya, kemudian lembaga-lembaga politik bisa mengambil keputusan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” kata Mahfud.
Menkopolhukam tidak menyebut wacana apa yang menuai polemik, tetapi yang saat ini memancing perdebatan bahkan protes masyarakat adalah usulan menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden sampai tiga periode.