Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra mengatakan pihaknya masih butuh satu bukti tambahan untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan.
"Sesuai dengan prosedurnya, dua alat bukti bisa masuk ke persidangan," ujarnya di Medan, Jumat.
Guntur menyampaikan itu saat memberikan berbicara di Talk Show bertajuk "Silang Sengkarut Minyak Goreng, KPPU di Mana?" di Peradilan Semu Universitas Sumatera Utara, Kota Medan.
Guntur menjelaskan bukti yang ditemukan itu sesuai dengan undang-undang yaitu ada lima, seperti dari saksi, keterangan saksi, keterangan pelapor, surat, kemudian petunjuk, dan ahli.
Diterangkan Guntur, dari lima alat bukti itu, minimal dua syarat minimum untuk bisa naik menjadi persidangan. Tentunya, salah dari lima itu sudah dipegang KPPU, dan KPPU akan berusaha untuk menemukan satu lagi alat bukti.
"Minimal, untuk bisa masuk ke proses berikutnya. Tindakan ke depan, kita melibatkan seluruh investigator, baik di pusat maupun di daerah, di tujuh Kanwil kami, di Sumut, Lampung, Bandung, Balikpapan, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," terangnya.
Baca juga: Jateng dan Sumut jajaki kerja sama minyak goreng
Pengusutan dugaan kartel ini menurut Guntur dilakukan setelah beberapa kali ditemukan indikasi penimbunan minyak goreng. Temuan itu dikatakan Guntur menjadi poin penting kenapa Sumut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum di KPPU.
"Kebetulan memang, Kanwil kami berada di Kota Medan. Juga kami berikan penugasan melakukan penegakan hukum,” jelasnya.
Terkait penanganan perkara dugaan kartel minyak goreng, KPPU berinisiatif dan bukan laporan. Guntur menyebut, KPPU menerima segala informasi laporan dari berbagai pihak.
"Kami tegaskan, untuk penanganan perkara minyak goreng ini inisiatif dari KPPU," ujarnya.
Di sisi lain KPPU, kata Guntur berharap semua pihak turut serta membantu kerja mereka dengan menyampaikan informasi.
"Tidak hanya Kemendag saja, ya. Tetapi juga semua pihak," tuturnya.
Ketua KNPI Sumut Samsir Pohan yang turut menjadi pembicara dalam kesempatan itu mengatakan perlu ada penguatan KPPU.
Berdasarkan pengalaman yang ada setiap temuan KPPU tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, KPPU tidak punya kewenangan untuk itu. "KPPU perlu diperluat, kalau ada temuan tapi gak bisa eksekusi," katanya.
Diterangkan Guntur, dari lima alat bukti itu, minimal dua syarat minimum untuk bisa naik menjadi persidangan. Tentunya, salah dari lima itu sudah dipegang KPPU, dan KPPU akan berusaha untuk menemukan satu lagi alat bukti.
"Minimal, untuk bisa masuk ke proses berikutnya. Tindakan ke depan, kita melibatkan seluruh investigator, baik di pusat maupun di daerah, di tujuh Kanwil kami, di Sumut, Lampung, Bandung, Balikpapan, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," terangnya.
Baca juga: Jateng dan Sumut jajaki kerja sama minyak goreng
Pengusutan dugaan kartel ini menurut Guntur dilakukan setelah beberapa kali ditemukan indikasi penimbunan minyak goreng. Temuan itu dikatakan Guntur menjadi poin penting kenapa Sumut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum di KPPU.
"Kebetulan memang, Kanwil kami berada di Kota Medan. Juga kami berikan penugasan melakukan penegakan hukum,” jelasnya.
Terkait penanganan perkara dugaan kartel minyak goreng, KPPU berinisiatif dan bukan laporan. Guntur menyebut, KPPU menerima segala informasi laporan dari berbagai pihak.
"Kami tegaskan, untuk penanganan perkara minyak goreng ini inisiatif dari KPPU," ujarnya.
Di sisi lain KPPU, kata Guntur berharap semua pihak turut serta membantu kerja mereka dengan menyampaikan informasi.
"Tidak hanya Kemendag saja, ya. Tetapi juga semua pihak," tuturnya.
Ketua KNPI Sumut Samsir Pohan yang turut menjadi pembicara dalam kesempatan itu mengatakan perlu ada penguatan KPPU.
Berdasarkan pengalaman yang ada setiap temuan KPPU tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, KPPU tidak punya kewenangan untuk itu. "KPPU perlu diperluat, kalau ada temuan tapi gak bisa eksekusi," katanya.