Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyebut perkiraan sekitar 85 juta orang yang akan melakukan mudik pada libur Lebaran 2022.
"Perlu juga saya sampaikan jumlah pemudik saat ini diperkirakan 85 juta orang," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.
Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah pada 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
"Pemudik dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) diperkirakan sekitar 14 juta orang; yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen," tambah Presiden.
Dia mengatakan Pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan maksimal agar para pemudik dapat melakukan perjalanan pulang kampung dengan aman dan nyaman.
"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman," tambahnya.
Baca juga: Presiden tetapkan cuti bersama Idul Fitri 29 April dan 4, 5, 6 Mei
Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi COVID-19 belum sepenuhnya selesai.
"Kita harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker di tempat umum atau dalam kerumunan," ungkap Presiden.
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) persiapan Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Dalam rapat tersebut, Presiden meminta perjalanan mudik kali ini diatur secara tepat dan ketat, sehingga tidak menimbulkan risiko yang tidak diharapkan. Dia juga meminta jajarannya berupaya agar angka kasus penularan COVID-19 di Indonesia saat ini bisa dipertahankan, bahkan bisa lebih rendah usai Lebaran.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19 masih diwajibkan melampirkan hasil Tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.
Bagi mereka yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster tidak perlu tes lagi sebagai syarat perjalanan.