Medan (ANTARA) - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat satu kilogram, RLS (22) warga Kota Pinang Kampung Banjar Kabupaten Labuhanbatu Selatan, terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Anhar, melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu Kompol Murniati, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Murniati menyebutkan, pelaku ditangkap petugas Sabtu (19/3) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara.Saat itu personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi bahwa di Jalan Siringo-ringo akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian personel turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kapolres Labuhanbatu ajak Kapolsek percepat vaksinasi
Selanjutnya petugas menangkap pelaku di depan ibu angkatnya.Pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu di belakang rumah (disimpan di semak-semak) dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke Aek Kanopan.
"Dari keterangan, tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya.Selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibu angkat tersangka dan jaringannya selama dua hari ke wilayah Bagan Batu, Riau dan Kota Medan.Namun tidak berhasil .Terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya," katanya.
Kasubag Humas menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu satu bungkus plastik diduga berisi sabu berat bruto 1026 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, dua unit handphone,satu buah baju sweater, dan satu buah tas jinjing warna kuning.
Kapolres Labuhanbatu: Pengedar sabu terancam hukuman 20 tahun penjara
Rabu, 23 Maret 2022 0:43 WIB 14141