Tebing Tinggi (ANTARA) - Polsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi, Minggu (20/3), menyerahkan tersangka DPO Ditserse Narkoba Lampung.
Tersangka Deny Agustino bin Rudi, alamat Dusun V Gaya Baru, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai masuk DPO Ditserse Narkoba Lampung sejak Januari 2021.
Tersangka masuk dalam DPO karena melarikan diri dari RTP Polsek Kemiling Polda Lampung pada Desember 2020.
Tersangka pada 17 Maret 2022 tertangkap tangan melakukan pencurian TBS kelapa sawit oleh petugas pengamanan PTPN IV Kebun Pabatu dan diserahkan ke Polsek Tebing Tinggi.
Atas informasi yang diperoleh Polsek Tebing Tinggi diketahui tersangka adalah DPO Polda Lampung dilanjutkan dengan berkoordinasi dan akhirnya tersangka di serahkan ke Ditserse Narkoba Polda Lampung.
Polsek Tebing Tinggi serahkan DPO ke Ditserse Polda Lampung
Minggu, 20 Maret 2022 22:22 WIB 2500