Medan (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, melalui Inspektoral Jenderal menggelar pembahasan juknis perencanaan pengadaan dengan PPBJ Ahli Madya BMKG 1-2 Maret 2022 di The Margo Hotel Depok.
Kegiatan yang berlangsung pada dua hari, 1-2 Maret 2022 secara offline dan dengan protokol kesehatan ini dibuka langsung oleh inspektur III, bapak Nizam W.
Dalam paparannya, Nizam W menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk sebagai lanjutan pembahasan penyusunan petunjuk teknis perencanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan dirjen informasi dan komunikasi publik pada Kominfo.
Baca juga: BMKG memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia diguyur hujan
Petunjuk teknis ini akan memberikan panduan/ pedoman/ justifikasi/ implementasi perencanaan pengadaan lengkap dengan instrument formulasi dokumen untuk mendokumentasikan mekanisme perencanaan pengadaan barang/jasa khususnya pada sector industry kreatif yang merupakan karakteristik utama paket pengadaan barang/jasa pada dirjen IKP KomInfo sebutnya.
Dalam kegiatan ini kita mengudang PPBJ Madya BMKG sebagai narasumber untuk memberikan paparan petunjuk teknis perencanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Inspektorat Jenderal, Kementrian Kominfo.
Agus Arif Rakhman sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya pada BMKG RI menjelasakan kegiatan ini tentunya akan menghasilkan suatu produk hukum yang merupakan salah satu titik kritis keberhasilan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu perencanaan pengadaan dilingkungan Kementrian Kominfo.
Produk hukum seperti ini sangat dibutuhkan bagi instansi pemerintah dan diharapkan seluruh instansi pemerintah mencontoh apa yang dilakukan oleh Inspektur III Dirjen IKP Kominfo ini karena apabila instansi pemerintah berhasil merencanakan pengadaan secara sistematis, maka sesungguhnya 50% keberhasilan pengadaan barang/jasa sudah di tangan.
Arif juga menambahkan penyusunan petunjuk teknis ini akan memberikan dampak implementasi strategis yang bersifat sistematis terhadap mekanisme perencanaan pengadaan barang/jasa yang sejauh ini cukup kesulitan dijalankan karena minimnya instrument formulasi dokumen dan konsep mekanismenya.
Dengan petunjuk teknis ini akan sangat mempermudah, ditambah lagi petunjuk teknis ini lebih dikhususkan untuk implementasi sector industry kreatif yang oleh Perpres No 16/2018 jo. Perpres No 12/2021 pada tujuan pengadaan dan kebijakan pengadaan diamanahkan untuk ditingkatkan dan didorong peran pelaku usaha di sector industri kreatif.
