Medan (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 61.017,05 gram dan ganja 53.000 gram.
"Jumlah kasusnya 12 kasus dan 17 tersangka yang semua laki-laki," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji di Mapolda Sumut, Selasa.
Wisnu menyebutkan, pemusnahan barang bukti narkotika itu merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut periode 23 Januari 2022 (Pra Ops Antik Toba 2022) ditambah dengan hasil periode 2 sampai 22 Februari 2022 (Ops Antik Toba 2022).
Pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasalo 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 66 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000," ucapnya.
Polda Sumut musnahkan barang bukti narkotika
Selasa, 1 Maret 2022 21:56 WIB 661