Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menerima kunjungan Wali Kota Medan Bobby Nasution di gubernuran Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (16/2). Ada beberapa hal yang dibahas keduanya diantaranya terkait penataan Lapangan Merdeka Medan dan sungai.
"Bahas sungai dan Lapangan Merdeka Medan, wali kota dengan tim nya ingin menata Lapangan Merdeka," ujar Edy menjelaskan isi pertemuannya dengan menantu Presiden Jokowi itu.
Baca juga: Temu ramah dengan pimred media, Gubsu jelaskan soal proyek senilai Rp2,7 triliun
Dalam penataan Lapangan Merdeka Medan disebut Edy akan ada yang terdampak yakni pedagang buku dan Merdeka Walk. Sehingga butuh solusi.
"Tetapi yang pasti kita tidak menyengsarakan rakyat, kita tata dengan tertib, sehingga ini bisa berjalan, perekonomian berjalan," urainya.
Mengenai penataan sungai, Edy mengatakan akan ada pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan masing-masing daerah.
"Sungai untuk mengatasi banjir, yang dilakukan Deli Serdang dan Medan harus ada penataan lokasi, itu kewenangan gubernur karena ada di dua kabupaten/kota," katanya.
Di sisi lain juga dibahas mengenai persiapan Hari Pers Nasional (HPN) 2023, di mana Sumut akan menjadi tuan rumah. Tidak lupa juga dibahas mengenai kesiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 20224.
"Ada HPN Februari, Kota Medan sudah bersiap jangka pendek, jangka menengahnya adalah PON," tuturnya.
Diketahui, majelis hakim pemeriksa tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 14 Juli 2021 nomor 756/Pdt.G/2020/PN Mdn tentang Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.
Sebelumnya, PN Medan mengabulkan gugatan kelompok masyarakat (citizen lawsuit) terkait status Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya. Dengan begitu upaya banding Pemkot Medan gagal.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Juli 2021 nomor 756/Pdt.G/2020/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum pembanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu," bunyi putusan majelis hakim PT Medan yang diketuai Rumintang sebagaimana dilansir SIPP PN Medan, Selasa (15/2).