Selain mengedarkan sabu, terdakwa juga mengedarkan 7.150 butir ekstasi. Dalam kesempatan itu hakim juga menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun kepada dua terdakwa lainnya.
Keempat terdakwa yang divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara yakni Rouza Fouzan, Muhammad Rizki (23), warga Jalan Punteuet Meuraksa Kelurahan Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Sadrizal, warga Dusun Cot Nanggroe, Kelurahan Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Melhamsyah Lubis alias Mel (49), warga Jalan HM Yakub VI, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Hanya saja hukuman Melhamsyah Lubis diperberat dua tahun. Sebab di persidangan Sri Delyanto menuntutnya agar dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Sedangkan Rouza Fouzan, Muhammad Rizki serta Sadrizal lebih ringan 1 tahun. Ketiganya sebelumnya dituntut masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Adapun dua terdakwa lainnya Angga (34), warga Jalan Bakti Luhur Gang Mantri Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Ahmad (52), Dusun 13, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang juga lewat sidang virtual dihukum masing 12 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Sri Delyanti.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, para terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Yakni melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis bukan tanaman.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," kata Nelson saat membacakan amar putusan.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, bermula, Rabu (25/8/2021) sekira pukul 23.00 WIB Safrizal (berkas penuntutan terpisah) dihubungi oleh Pajri Alias Pijey mengambil narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di Koto Blang Lhokseumawe untuk diantarkan ke Medan.
Setelah menerima satu goni plastik berisi dua bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik Teh Cina merek QING SHANG warna hijau dengan berat dua kilogram. Satu bungkus plastik bening berisikan 800 butir pil ekstasi tanpa logo berwarna hijau.
Satu bungkus berisikan 1.650 butir, satu bungkusan plastik lainnya berisi 2.000 butir berwarna pink, sebanyak 2.700 butir ekstasi warna hijau.
Safrizal lebih dulu dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sumut di depan Gudang Bus Pelangi di Jalan Gagak Hitam Sei Sikambing B Kota Medan, Kamis (16/8/2021) kemudian dilakukan interogasi.
Safrizal mengakui bahwa narkoba tersebut dibawa dari Aceh atas suruhan Pajri als Pijey (DPO) dan mendapatkan upah sebesar Rp18 juta untuk diantar kepada Ahmad (juga penuntutan terpisah) sebanyak dua bungkus plastik teh warna hijau berisi satu kilogram sabu. Kepada Angga sebanyak 7.150 butir pil ekstasi.
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan pengembangan dengan cara terdakwa Safrizal menghubungi Pajri alias Pijey dan Angga melalui ponsel dengan kode (sandi pembuka pembicaraan) 88 dan memberitahukan bahwa dirinya telah sampai di Medan. Para terdakwa pun berhasil dibekuk secara terpisah.
Pewarta: Andika SyahputraEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.