Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan mengurangi durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) warga negara asing maupun Indonesia dari sebelumnya lima hari menjadi tiga hari.
"Mulai pekan depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan vaksin booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Luhut menambahkan bahwa mereka wajib melakukan entry dan exit tes PCR. Syarat exit PCR dilakukan pada hari ketiga saat pagi hari. PPLN dapat keluar dari lokasi karantina ketika hasil tes itu dinyatakan negatif.
Pemerintah mengimbau PPLN yang sudah selesai karantina untuk tetap melakukan tes PCR secara mandiri pada hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan mereka kepada petugas puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
Apabila situasi terus membaik, lanjut Luhut, pemerintah berencana menurunkan durasi karantina menjadi tiga hari untuk seluruh PPLN pada 1 Maret 2022.
"Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan 1 April 2022 atau sebelum itu, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat. Ini bergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengendalikan penyebaran kasus," jelas Luhut.
Saat ini, pemerintah telah menyesuaikan kapasitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dari sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen untuk wilayah PPKM level III demi menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik.
Selain perkantoran, beragam aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikkan kapasitas pengunjungnya menjadi 50 persen.
Detail dari peraturan itu akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diterbitkan pada hari ini.
"Pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Hal ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi agar tetap baik," ucap Luhut.
Pemerintah akan pangkas aturan karantina PPLN menjadi tiga hari
Senin, 14 Februari 2022 17:10 WIB 705