Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membentuk tim khusus untuk menangani kasus sindikat mafia tanah yang bisa berdampak pada pembangunan dan memicu konflik sosial.
"Kasus mafia tanah menjadi perhatian cukup besar Jaksa Agung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, Jumat.
Ia menyebutkan, Jaksa Agung meminta para kepala satuan kerja, baik itu kajati maupun kajari agar segera membentuk tim khusus yang bertugas menanggulangi sindikat mafia tanah.
Kajati Sumut telah menindaklanjuti dugaan kasus tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
"Kasus kualifikasi tindak pidana korupsi tersebut antara lain kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang," ucap Wiswantanu didampingi Kasi Penkum Yos A. Tarigan.
Kajati mengatakan, terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"Untuk perkara lainnya, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Suaka Margasatwa di Kabupaten Deli Serdang dan dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya.
Wiswantanu menambahkan, apabila masyarakat menemukan dugaan mafia tanah segera laporkan dengan data dan fakta yang jelas.