Medan (ANTARA) - Untuk membuktikan perbuatan terdakwa perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun Medan, barang bukti emas hasil rampokan bakal dihadirkan ke persidangan.
"Nanti emas kita bawa di persidangan pada saat menghadirkan saksi," ujar JPU Karya Syahputra usai sidang pembacaan dakwaan empat terdakwa perampokan bersenjata di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/2).
JPU mengatakan berdasarkan penuturan korban total emas yang hilang sekitar enam sampai tujuh kilogram. Namun, ketika berkas diterima dan ditimbang ke Pegadaian, total barang buktinya hanya tiga sampai empat kilogram.
Baca juga: Perampok toko emas bersenjata di Medan diadili
"Setelah kita terima berkas dan di periksa di pegadaian cuma sekitar tiga sampai empat kilogram (emas)," katanya.
Menurut JPU empat perampok toko emas itu dikenakan pasal tentang pencurian dan kekerasan. "Didakwa Pasal 365 ayat (2) ke 2 ke 4 KUHP," ujarnya.
Karya mengatakan dakwaan itu diberikan kepada tiga orang pelaku. Satu orang lainnya di dakwa dengan pasal berbeda.
"Si Dian itu 365 Jo 56 karena dia tidak ikut merampok. Hanya memperkenalkan," katanya.
Usai pembacaan dakwaan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Februari 2022 mendatang dengan agenda pembuktian.
Diketahui terdakwa kasus perampokan bersenjata toko emas yang akan diadili yakni PR alias Bedjo (25), FGA (22), DR (26) dan PS (32).
Diketahui peristiwa perampokan di Pasar Simpang Limun Medan terjadi pada 26 Agustus 2021 lalu. Ada dua toko emas yang berhasil dijarah pelaku yakni Toko Mas Aulia Chan dan Toko Mas Masrul.
Dalam aksinya tersebut para terdakwa menyebabkan seorang yang bernama Julius Sardi Simanungkalit terkena luka tembak di bawah telinga pada leher sebelah kiri.