Aekkanopan (ANTARA) -
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Labuhanbatu Utara meningkatkan kordinasi dan kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut dimaksudkan untuk memperkuat upaya dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak anak di tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok. Apalagi kasus pelanggaran terhadap anak terus terjadi.
Hal itu dikemukakan Ketua KPAD Labura Ahmad Ardiansyah Harahap SH dan Kabid PA Septua Ginta Lumban Gaol SKM usai rapat bersama antara kedua lembaga tersebut di kantor KPAD, Rabu.
"Kita terus berupaya maksimal guna memberikan perlindungan terhadap anak di Labura. Untuk itu kita menjalin kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak. Salah satunya adalah LPSK," ujar Ketua KPAD.
Senada dengan itu, Ketua Kabid PA juga menambahkan, kerjasama dan koordinasi telah dan terus dilakukan. Ada kasus di Labura yang sudah ditangani bersama dengan LPSK, terangnya. "Ke depan kita berharap, kerjasama ini dapat lebih ditingkatkan," harapnya.
Keduanya menyatakan, dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan maka penanganan berbagai masalah yang melibatkan anak akan dapat lebih maksimal penanganannya. Apa lagi anggaran yang dimiliki kedua lembaga dalam persoalan anak terbatas.