Medan (ANTARA) - M Syahrial dalam waktu dekat bakal diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2024.
Pemberhentian itu dilakukan karena politikus Partai Golkar itu tersangkut persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana, Pemprov Sumatera Utara telah mengirimkan surat agar DPRD Tanjungbalai melakukan sidang paripurna pemberhentian M Syahrial.
"Minggu yang lalu sudah kita kirim (surat) ke DPRD Tanjungbalai," ujar Achmad Rasyid Ritonga dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut di Medan, Kamis (3/2).
Baca juga: Plt Wali Kota Tanjungbalai imbau ASN tingkatkan semangat kerja
Saat ini M Syahrial berstatus nonaktif karena kasus hukum yang menimpanya, yakni dugaan praktik suap terhadap oknum penyidik KPK agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi Pemkot Tanjungbalai ke tingkat penyidikan.
Adapun paripurna pemberhentian Syahrial tersebut menjadi dasar bagi pengusulan Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib, sebagai wali kota defenitif.
"Saat ini kan sebenarnya beliau (Waris) Wakil Wali Kota Tanjungbalai yang melaksanakan tugas wali kota. Maka agar bisa defenitif, harus diparipurnakan dulu pemberhentian Syahrial," jelas Rasyid.
Lebih lanjut Rasyid menjelaskan, Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021, telah mengeluarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) kepada Syahrial atas kasus suap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,695 miliar.
"Atas dasar itulah kemudian kita setelah berkoordinasi dengan Kemendagri dan arahan pak Gubernur Edy Rahmayadi, mulai memproses pengusulan Waris Thalib menjadi Wali Kota Tanjungbalai defenitif. Maka diawalilah dengan paripurna pemberhentian Syahrial," jelas Rasyid.