Padangsidimpuan (ANTARA) - Dengan banyaknya kasus sengketa tanah dan lahan yang terjadi akibat belum adanya sertifikat kepemilikan tanah yang sah, membuat pemerintah mencetuskan program gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018, yang akan berlangsung hingga tahun 2025.
Pejabat Agraria dan Tata Ruang ( ATR)/BPN Padangsidimpuan Kasi Survei dan Pemetaan, Dian Syahputra Saragih, Rabu, menyampaikan bahwa untuk tahun 2022 ini ada 11 kelurahan dan desa yang akan menjadi target PTSL untuk menghindari sengketa tanah di tengah masyarakat.
Adapun Kelurahan Timbangan, WEK VI, Sidangkal, Ujung Padang, Batunadua Jae, Singali, Rimba Soping, Panyanggar, Siloting, Batu Layan, Sitamiang Baru.
ATR/BPN Padangsidimpuan berharap pemerintah kelurahan untuk dapat memfasilitasi tempat kegiatan Penyuluhan PTSL Tahun Anggaran 2022.
Menurut Dian Saragih, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Baca juga: Hasanuddin Sipahutar ajak masyarakat Tabagsel awasi proyek jalan nasional
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Sementara itu Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Khairul Hasan Lubis, ATR/BPN Padangsidimpuan juga menyampaikan penyuluhan yang digelar selama beberapa hari ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat di 11 kelurahan atau desa tersebut.
ATR/BPN berharap masyarakat tidak ragu dalam pembuatan sertifikat agar di proses jual beli kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan ini, anda dapat mengklaim tanah yang dimiliki dengan surat-surat yang lengkap. Sehingga, anda sah dimata hukum sebagai pemilik tanah tersebut. Dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah anda dalam perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut," ucapnya.
Terpisah Lurah Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Antony menyampaikan bahwa masyarakat di kelurahan yang sedang dia pimpin sekarang ini harus melakukan dan sadar untuk mensertifikatkan peta bidang tanah agar sengketa persolaan tanah tidak berlarut-larut dan dengan adanya program PTSL dari ATR/BPN ini lebih memudahkan masyarakat untuk mengurusnya.