Asahan (ANTARA) - Terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dirasa masih terus menjadi isu berkepanjangan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan POLRI untuk menyepakati kerjasama antara kedua belah pihak. Salah satu mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.
Adapun ruang lingkup kerjasama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.
Terkait MoU kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Zeddy Agusdien sangat mendukung kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan Polri. Kerja sama tersebut diharapkan lebih meningkatkan kepatuhan terhadap aturan jaminan sosial. kerja sama dengan Polri menambah banyak daftar penegak hukum negara yang fokus dalam penegakan aturan Jamsostek
Kali ini ditambah dengan Polri kami sangat optimistis penegakan kepatuhan program jaminan sosial akan semakin efektif dan berharap dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.
“Semoga dengan adanya sinergi ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja,” ucap Zeddy, Jumat (28/01/22) di gedung BPJAMSOSTEK setempat.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada Polri atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kata Anggoro sesuai Undang undang tentang BPJS bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang. Maka itu BPJAMSOSTEK menggandeng untuk menunaikan fungsi tersebut.
Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK bersama dengan Drs. Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU no. 24/2011 dapat segera terwujud.
Kerjasama tersebut tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes POLRI, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah POLDA dan POLRES se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Kerjasama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” ucap Anggoro.
Terkait perlindungan sosial, BPJamsostek dan Polri MoU
Jumat, 28 Januari 2022 23:20 WIB 2260