Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap jaringan bandar sabu dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti dengan total berat 35,25 gram pada 7 Agustus 2025.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Rabu (10/9) menjelaskan, pengungkapan peredaran gelap sabu ini di wilayah Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku inisial JP (26) dan HAS (39), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Pasar 1 A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dua tersangka ini sebut AKP Henry, merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang telah beroperasi lama di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan, JP sempat membuang sabu miliknya berat 33, 84 gram ke lantai dapur, HAS menyembunyikan sabu berat 1,41 gram di dalam dompetnya.
Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku barang bukti sabu diperoleh dari seseorang berinisial P yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Langkat.
Informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi, ungkap AKP Henry.
