Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan sebanyak 55 orang narapidana kasus narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah pada Selasa (25/1) dini hari.
"Ini bentuk komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/1).
Selain upaya memberantas peredaran gelap narkoba yang berpotensi dilakukan oleh para narapidana, pemindahan tersebut juga untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.
Baca juga: Kuasa hukum korban akta palsu di Medan minta jaksa segera lakukan kasasi
"Selain 55 narapidana kasus narkotika, kami juga memindahkan tiga orang narapidana kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi," ujarnya.
Proses pemindahan puluhan warga binaan pemasyarakatan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Ia mengatakan sebelum para narapidana dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes cepat antigen. Hal tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan penyebaran COVID-19.
58 orang narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dikawal langsung oleh satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Banten, ujarnya.