"Juru parkir diminta uang Rp30 ribu sampai Rp40 ribu per hari yang harusnya hanya Rp25 ribu. Ini menjadi pertanyaan ke mana uangnya," kata Bobby Nasution.
Baca juga: Wali Kota Medan ajak mahasiswa Katolik jaga kerukunan
Baca juga: Wali Kota Medan ajak mahasiswa Katolik jaga kerukunan
Wali Kota meminta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan menindak tegas oknum pegawai yang melakukan pungli terhadap juru parkir tersebut.
"Pengakuannya baru sehari, nanti kami minta ini diperiksa," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, Wali Kota juga menemukan adanya juru parkir dengan sistem manual dan konvensional di lokasi yang sama.
"Ini tolong jangan ada lagi parkir yang dobel dalam satu lajur menggunakan e-parking dan manual," katanya.
Menurut dia, kebijakan e-parking yang diterapkan di Kota Medan merupakan bentuk upaya Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mencegah terjadinya pungli yang merugikan masyarakat.
Namun, kata dia, masih banyak yang gunakan transaksi pembayaran secara manual di lokasi yang sudah diterapkan e-parking sehingga dikhawatirkan dapat memicu terjadinya kebocoran PAD.
"Saya ingatkan kepada dishub, lokasi yang sudah menggunakan e-parking banyak sekali itu yang sudah longgar dan lalai, masih banyak yang menggunakan transaksi manual," katanya.