Deliserdang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang, mendukung pemerintah daerah digelarnya vaksinasi perdana anak usia 6-11 tahun.
Tetapi, LPA meminta Pemkab Deliserdang dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak menjadikan vaksinasi terhadap anak salah satu syarat untuk belajar tatap muka.
Hal itu disampaikan Ketua LPA Deliserdang Junaidi Malik menjawab ANTARA seputar vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Baca juga: Pabrik berproduksi 200 ton daging durian beku per bulan di Deliserdang diresmikan
"Kita dukung vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang bertujuan untuk keamanan dan keselamatan saat proses belajar mengajar berlangsung di sekolah. Namun, jika ada anak belum bisa divaksin dikarenakan terindikasi sakit dan dilarang mengikuti pembelajaran. Ini bentuk pelanggaran hak atas pendidikan," tegas Junaidi, Selasa (18/1).
Menurut Junaidi, pandemi COVID-19 menyebabkan anak-anak Indonesia sudah terkunci selama hampir dua tahun dan terpaksa harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari rumah. Akibatnya banyak terjadi penurunan capaian hasil belajar pada anak-anak.
Oleh karena itu, pemerintah menggelar vaksinasi yang menjadi modal besar untuk mempercepat pemulihan pembelajaran di masa pandemi virus Corona.
"Namun, jangan pemberian vaksinasi anak usia 6-11 tahun ada unsur paksaan guna mencapai target. Hal ini justru berbanding terbalik dengan keinginan pemerintah memulihkan pembelajaran secara langsung," terangnya.
Dengan demikian, sebut Junaidi pemberian vaksinasi terhadap anak-anak seyogianya lebih dulu mendapatkan persetujuan dari orang tuanya.
"Pada prinsipnya orang tua mendukung adanya belajar tatap yang merupakan upaya dan solusi mencegah ketertinggalan akibat pandemi. Karena sekolah merupakan tempat memberikan pembelajaran, baik akademik maupun karakter untuk anak-anak. Begitupun, bila belum ada persetujuan dari wali murid baiknya pemberian vaksin tak diberikan guna mengantisipasi hal tidak diinginkan bisa terjadi," sebutnya.
Ada cara agar anak yang belum divaksin dapat mengikuti pembelajaran tatap muka langsung di sekolah.
"Dinas Pendidikan Deliserdang bisa menempatkan petugas Satgas COVID-19 di setiap sekolah. Tujuannya, meminimalisir penyebaran virus Corona dari anak yang belum divaksin. Meskipun begitu, jangan sampai dilarang mengikuti belajar tatap muka," pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi memulai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 perdana anak usia 6-11 tahun di Lubukpakam, Kamis (13/1).
Pelaksanaan vaksinasi yang kurang lebih 411.000 siswa SD di wilayah Kabupaten Deliserdang dibuka langsung oleh Wakil Bupati M Yusuf Ali Siregar.
Anak dilarang belajar tatap muka karena belum divaksin bentuk pelanggaran hak pendidikan
Selasa, 18 Januari 2022 20:39 WIB 2521