Asahan (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan menyatakan di hari pertama masuk kerja, kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Asahan sebesar 91 %
Sedangkan yang tidak hadir 9 %. Dari 9 % ada yang tanpa keterangan, namun ada juga yang memiliki alasan. ASN yang tidak hadir akan memberikan sanksi sesuai aturan.
“Bagi ASN yang hari ini tidak hadir tanpa keterangan akan kita berikan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan,” demikian kata Sekda Asahan, John Hardi Nasution, Senin (03/01/2022) usai pimpin apel gabungan di halaman kantor Bupati setempat.
Selain itu, Sekda juga meminta kepada ASN yang hadir saat apel gabungan perdana untuk tetap mematuhi dan melaksanakan pedoman, Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, Tertib Bertugas (3T) guna mendukung mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mewujudkan masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.
“Jadikan momen tahun ini untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan pelayanan sebagai abdi masyarakat yang mempunyai fungsi utama memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,“ ujar Sekda sembari meminta ASN tetap waspada dan terapkan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.