Serdangbedagai (ANTARA) - Polres Serdangbedagai (Sergai), Polda Sumatra Utara, melarang warga menggelar pesta kembang api di malam Tahun Baru 31 Desember 2021.
Hal itu ditegaskan Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud SIK kepada ANTARA, Selasa (28/12).
"Tidak diperbolehkan menyalahkan petasan seperti perayaan malam pergantian tahun pada umumnya," tegas Ali.
Baca juga: Video viral di medsos, pelaku pungli sopir angkutan di Sergai ditangkap polisi
Ali menyebutkan, larangan membunyikan petasan, selain membahayakan yang dapat menyebabkan kebakaran dan korban jiwa, suara ledakan dapat memicu terjadinya kegaduhan.
"Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Kabupaten Sergai level I dan capaian vaksinasi saat ini sudah di atas 70 persen, kami tetap mengantisipasi kerumunan. Oleh karenanya, masyarakat yang merayakan malam penggantian tahun agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketat, menjaga jarak dan tetap menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar rumah. Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19," sebut lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2000 ini.
Selian pesta kembang api, konvoi atau arak-arakan dengan jumlah kendaraan sekala besar juga dilarang.
"Personel bertugas di malam pergantian tahun baru nantinya berpatroli untuk memantau situasi adanya masyarakat yang melakukan konvoi di jalan," terang mantan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim ini.
Pengamanan Natal 2021 dan malam Tahun Baru, kata Ali mendirikan empat pos Pam yang tersebar di wilayah hukum Polres Sergai.
"Sebanyak 268 personel dikerahkan dalam pengamanan Nataru. Setiap pos Pam disiagakan TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Pramuka dan Senkom," pungkasnya.