Tebing Tinggi (ANTARA) - Berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara No.188.44/776/KPTS/202, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) menetapkan UMK (Upah Minimum Kota) Tebing Tinggi tahun 2022 sebesar Rp 2.565.424,01.
Hal ini disampaikan Kadisnakerperin Iboy Hutapea saat press release UMK Tebing Tinggi bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Selasa sore (21/12) di Gedung UPTD BLK Kompleks Dinas Sosial, Jl. Gunung Leuser.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 dan pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku SK yang lama tidak berlaku lagi.
Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan dalam pengumuman tersebut menyampaikan dalam hal menentukan kenaikan UMK turut mempertimbangkan ekonomi Kota Tebing Tinggi yang masih terkontraksi dalam posisi minus 5 (lima).
Semua ingin kenaikan maksimal, tapi harus diketahui, ekonomi kita masih terkontraksi (aktivitas ekonomi agregrat menurun), minus 5. Kontraksi inilah yang membuat kita harus waspada,ucap Wali Kota.
Wali Kota berharap agar pekerja dan pengusaha bersatu untuk memajukan industri eksport serta penerapan Prokes COVID-19 dijaga dengan baik.
Menyiapkan adanya perlindungan untuk pekerja terhadap keselamatan kerja dan kesehatannya,dan pengusaha untuk mendata pekerjanya.