Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap hingga sebanyak lebih dari 166 kapal pencuri ikan pada sepanjang tahun 2021 sebagai upaya untuk menyeimbangkan aktivitas perekonomian dengan menjaga kondisi ekologi dari ekosistem perairan nasional.
"Khusus untuk tahun 2021 capaian PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) kita berhasil melakukan penangkapan dan pemberkasan untuk kapal ikan Indonesia dan kapal ikan asing kurang lebih 166 kapal," kata Dirjen PDSKP KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/12).
Dipaparkan, sebanyak 166 kapal tersebut terdiri dari 114 kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan serta ada 52 kapal ikan asing yang terdiri atas 25 kapal berbendera Vietnam.
Selain itu, ujar dia, Ditjen PSDKP pada periode yang sama juga telah memeriksa total sebanyak 2.672 kapal (2.606 kapal ikan Indonesia dan 66 kapal ikan asing).
Dari pemeriksaan tersebut, KKP melalui PSDKP juga telah menangani sebanyak 212 kasus hukum, di mana sebanyak 157 kasus dilanjutkan ke proses hukum pidana dan sebanyak 144 kasus telah memperoleh putusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KKP tangkap kapal ikan ilegal asal Malaysia di Selat Malaka
Pihaknya telah melaksanakan apel siaga dengan tema "Menjaga Laut untuk Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera", dalam rangka mengawal penangkapan terukur dengan beragam zonasinya.
"Kita berkomitmen zero tolerance against illegal fishing," katanya. Ia menambahkan PSDKP adalah tangan kanan dari menteri kelautan dan perikanan dalam rangka melakukan pengawasan.
Pada saat konpers berlangsung, sempat ada telepon masuk yang diterima Dirjen PSDKP mengenai laporan baru dari pangkalan pengawasan Batam mengenai tertangkapnya satu kapal ikan berbendera Malaysia di kawasan Selat Malaka, di mana kapal tersebut melanggar karena menggunakan alat tangkap trawl serta tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia untuk menangkap ikan di kawasan perairan nasional.
Seusai menerima telepon, Adin menyatakan untuk laporan yang bersifat urgen seperti terkait penangkapan kapal pelaku illegal fishing, maka memang harus disampaikan secara langsung melalui sambungan telepon.
Baca juga: Hingga Juli 2021, KKP tangkap 125 kapal ikan
Sebelumnya KKP memperoleh penghargaan Gatra Award atas kinerja pemberantasan illegal fishing atau aktivitas pencurian ikan pada masa pandemi.
"Terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Gatra Media Group berupa Gatra Award ini, tentu ini sebuah apresiasi yang luar biasa atas kinerja aparat kami di lapangan,” ujar Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (4/12).
Disebutkan, penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya KKP yang selama pandemi COVID-19 terus berupaya mengamankan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah-wilayah rawan pencurian ikan.
Adin menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP terus menunjukkan komitmennya untuk Zero Tolerance terhadap illegal fishing dan terus menjaga laut Indonesia dari pencurian ikan maupun praktik-praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Adin menambahkan bahwa komitmen tersebut merupakan bagian dari implementasi program terobosan KKP berupa peningkatan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam perikanan tangkap untuk kesejahteraan nelayan, pengembangan perikanan budidaya didukung riset kelautan dan perikanan, dan pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal.
"Pengawasan sangat penting untuk menjamin keseimbangan antara ekonomi dan ekologi yang selalu ditekankan oleh Bapak Menteri terutama dalam mewujudkan roadmap Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo bertepatan dengan HUT KKP ke-22 pada 26 Oktober 2021 lalu," ucap Adin.
KKP tangkap lebih dari 166 kapal pencuri ikan sepanjang tahun 2021
Senin, 13 Desember 2021 14:48 WIB 1986