Tanjungbalai (ANTARA) - Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai, Eriston Sihaloho menyatakan masalah pemecatan Juliani Sari Sitorus tenaga honorer pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) selesai, jika masih ada yang keberatan itu diluar ranah DPRD.
"Setelah mendengar keterangan para pihak dan penegasan pelaksana tugas Kadis Naker, maka masalah ini (pemecatan) kami nyatakan selesai.
Saya tidak punya kepentingan. Tugas kami (DPRD) memediasi pihak-pihak yang bertikai. Jika masih ada yang keberatan, itu bukan ranah kami lagi," kata Eriston.
Penegasan tersebut dinyatakan Ketua Komisi C, Eriston Sihaloho dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri anggota komisi, Tedy Erwin, tenaga honor yang dipecat Juliani dan suaminya Vitra Perdana, Plt Kadis Naker, M Irfan Zuhri, Bendahara Disnaker, Safari Sinaga dan sejumlah tenaga honor lainnya, Kamis (9/12).
Baca juga: Polres Tanjungbalai Sumut gelar vaksinasi COVID-19
Pada RDP tersebut Juliani menjelaskan perihal pemecatan dirinya dan menuntut tiga bulan gaji yang belum diterimanya harus dibayar. Serta menyatakan ingin bekerja kembali di kantor Disnaker.
"Masa kerja saya dalam SK satu tahun. Saya dipecat bulan September 2021, sehingga masih ada 3 bulan gaji saya yang belum dibayar. Dan saya minta dipekerjakan kembali," kata Juliani.
Sedangkan Plt Kadis Naker M.Irfan Zuhri menegaskan ia tidak mungkin menarik keputusan pemecatan yang sudah dilakukan. Sebab untuk mengangkat atau memberhentikan tenaga honor merupakan kewenangan Kepala Dinas.
"Atas pemecatan secara pribadi saya mohon ma'af kepada saudari Juliani. Akan tetapi, secara kedinasan saya harus tegas," kata Irfan.
Sebagaimana diinformasikan terdahulu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai, M.Irfan Zuhri dinilai dzalim karena memberhentikan sepihak tenaga honorer Juliani Sari Sitorus dari kantornya tanpa prosedur semestinya.
Selasa (16/11), kepada Antara Irfan menjelaskan bahwa pemberhentian tenaga honorer itu dengan alasan karena dalam urusan pekerjaan terkesan ada campur tangan suami dari Juliani Sari Sitorus yang dianggap mengintervensi kewenangannya selaku Kepala Dinas
Kemudian masalah pemecatan berbuntut panjang. Pada Selasa (23/11) massa mengatas namakan Koalisi Energi Menggugat (KEM) berunjukrasa dengan tuntutan DPRD Tanjungbalai segera menyelesaikan persoalan pemecatan Juliani Sari Sitorus yang dinilai sepihak.