Padangsidimpuan (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padangsidimpuan mengapresiasi Wali Kota Padangsidimpuan terkait peralihan aset dari Kabupaten Tapanuli Selatan untuk Pemkot Padangsidimpuan berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2001.
"Kami memberikan apresiasi kepada wali kota yang telah berhasil berkomunikasi dengan Pemkab Tapanuli Selatan terhadap peralihan aset yang sudah 20 tahun telah diperjuangkan," kata Ketua Fraksi Demokrat Irpan Harahap, Selasa (7/12).
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemkot Padangsidimpuan, Pemkab Tapanuli Selatan dan Pemprov Sumatera Utara bersama KPK RI dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan komunikasi yang baik terkait peralihan aset daerah antara Kabupaten Tapanuli Selatan ke Pemkot Padangsidimpuan kemudian aset provinsi yang ada di Sumatera Utara.
Tidak hanya sampai situ, kantor DPRD Kota Padangsidimpuan juga sudah menjadi hak sepenuhnya milik Pemkot Padangsidimpuan yang sebelumnya milik aset Pemkab Tapanuli Selatan.
Baca juga: 29 putri Padangsidimpuan berkompetisi diajang Putri Pariwisata
"Ini kedepan melalui Fraksi Demokrat akan mengawal hal ini sehingga aset yang akan dialihkan untuk Pemkot Padangsidimpuan tidak menjadi masalah dikemudian hari," katanya.
"Ada puluhan aset milik Pemkab Tapanuli Selatan yang akan segera dialihkan dan diserahkan ke Pemkot Padangsidimpuan, dan itu nantinya diparipurnakan," tutup Irpan.
Sementara itu Pemkot Padangsidimpuan bersama Pemkab Tapanuli Selatan sedang melakukan pertemuan lanjutan di Medan, usai pertemuan di Jakarta beberapa minggu lalu guna meningkatkan peralihan aset daerah.
Terpisah Inspektorat Pemkot Padangsidimpuan Rahmat Nasution menyampaikan bahwa sudah terbangun komunikasi yang baik antara kedua pimpinan di Kabupaten Tapanuli Selatan dan di Kota Padangsidimpuan terhadap aset daerah.
"Mohon bersabar ya, untuk lebih pastinya nanti akan di sampaikan langsung sama pak wali," katanya.