Medan (ANTARA) - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Saidurrahman divonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan Kampus Terpadu Tahun 2008 yang merugikan negara Rp10,3 miliar.
Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11) malam. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Jarihat Simarmata.
Tidak hanya Saidurahman, dalam persidangan tersebut majelis hakim juga menjatuhkan hukuman masing-masing tiga tahun penjara kepada dua terdakwa lainnya.
Kedua terdakwa tersebut yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.
Ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan terhadap Saidurahman lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tiga tahun penjara. Sedangkan putusan untuk dua terdakwa lainnya sama dengan tuntutan JPU.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Mantan Rektor UIN Sumut divonis dua tahun penjara
Senin, 29 November 2021 21:36 WIB 4046