Medan (ANTARA) - Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) mengaku terus mengawal hak-hak pekerja di tengah angka kasus COVID-19 yang semakin melandai.
"Kita terus kawal hak-hak pekerja, dan memberi masukan kepada asosiasi perusahaan serta pemerintah," ujar Ketua P3HKI Dr Agusmidah dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Ahad (14/11).
Pandemi COVID-19 yang terjadi hampir dua tahun terakhir ini, lanjut dia, merupakan masalah bersama, baik bagi pemerintah, pengusaha dan pekerja baik sektor formal maupun informal.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga per 7 Agustus 2021 menyebut, ada 538.304 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja karena diberhentikan.
"Sehingga apa yang dimaknai sebagai perburuhan berkeadilan itu, bisa dicapai," ucap Agusmidah yang terpilih menjadi Ketua P3HKI 2021-2024 dalam konferensi nasional ke-4 dan rapat anggota luar biasa (RALB) P3HKI pekan ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang mengapresiasi konferensi nasional yang digelar P3HKI, karena selama ini berkontribusi atas perkembangan hukum ketenagakerjaan.
"Pentingnya hubungan industrial harmonis antara pengusaha dan pekerja menghadapi tantangan saat ini dan akan datang. Di sinilah peran P3HKI untuk memberikan masukan," ucap Haiyani.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam konferensi nasional ke-4 dan RALB P3HKI dibuka secara luring di Jakarta, Jumat, (12/11), menjadi pembicara membawakan "Kedudukan Fungsi, dan Arah Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan".