Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, menyusul kebijakan pemerintah hanya akan menanggung biaya vaksin penguat atau booster COVID-19 bagi yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Baca juga: Bobby terima penghargaan Kementrian Keuangan atas opini WTP
Untuk itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terlibat untuk mendorong masyarakat agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melaksanakan penyuntikan booster vaksin atau dosis ketiga COVID-19 pada 2022.