Medan (ANTARA) - Pemerintah melalui Inmendagri no 54 tahun 2021 telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Berdasarkan Inmendagri tersebut Kota Medan berada di PPKM level II, atau tidak mengalami perubahan seperti dua pekan lalu.
Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, mengatakan pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengendorkan penerapan protokol kesehatan (prokes).
"Prokes tetap dikuatkan, gak longgar," katanya, Selasa (19/10).
Bobby bahkan mengaku telah membuat kebijakan untuk menjaga setiap pintu masuk ke Kota Medan, khususnya di Kecamatan Medan Tuntungan yang menjadi akses menuju tempat wisata.
Baca juga: Bobby berharap LPM jadi menjadi mitra strategis Pemkot Medan
Di mana, secara acak pihaknya melakukan swab antigen kepada masyarakat yang datang ke Kota Medan.
"Di akhir pekan kemarin di pintu masuk Kota Medan tetap dilakukan pengecekan 10 satu, 10 lewat satu mobil di swab antigen, ini untuk antisipasi batasi, kita ikuti itu," ungkapnya.
Setelah terbit inmendagri, kata dia, akan ada ingub. Selanjutnya dia menerbikan surat edaran yang akan dipedomani oleh masyarakat beraktivitas di masa pandemi COVID-19.
Untuk diketahui berdasarkan laporan Satgas COVID-19 Medan pada Senin 18 Oktober 2021 jumlah pasien terkonfirmasi positif berjumlah 47.863, meninggal dunia 0. Sedangkan pasien sembuh 46.758.