Madina (ANTARA) - Ketua fraksi partai Golongan Karya (Golkar) Mandailing Natal, Arsidin Batubara mendesak perusahaan perkebunan PT Rendy Permata Raya untuk segera merealisasikan kewajibannya kepada masyarakat Desa Singkuang Kecamatan Muara Batanggadis khususnya dalam kebun Plasma.
"Hak masyarakat atas kebun Plasma adalah keniscayaan yang harus ditunaikan, PT Rendy harus bertanggungjawab secara moral dan konstitusional sebagai badan usaha yang taat hukum, maka seluruh kewajiban khususnya dengan masyarakat sekitar yang dalam hal ini Singkuang harus diberikan tanpa syarat sebagaimana aturan yang ada," tegas Arsidin dalam rilisnya yang diterima ANTARA, Minggu (17/10).
Arsidin menilai, keberadaan PT Rendy Permata Raya dalam investasinya disektor Perkebunan khususnya diwilayah kerja Singkuang Kecamatan Muara Batanggadis selalu menyisakan persoalan tersendiri.
Baca juga: Bayi penderita Jantung bocor di Madina butuh uluran tangan dermawan
Kata Arsidin kehadiran perusahan tersebut diharapkan mampu memberikan efek sosial ekonomi bagi masyarakat, namun dalam kenyataannya kewajiban normatif yang semestinya diberikan kepada masyarakat dalam bentuk kepesertaan Plasma sesuai dengan aturan hukum yang ada hingga saat ini belum didapat sebagaimana adanya.
Atas kondisi tersebut, Arsidin Batubara yang juga putra Muara Batanggadis ini memberikan dukungan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal atas sikap tegasnya yang telah memberikan tenggang waktu satu bulan bagi perusahaan untuk segera melaksanakan kewajiban dimaksud sebagaimana aturan yang ada.
“Sikap Pemerintah dengan memberikan tenggang waktu satu bulan agar PT Rendy segera merealisasikan kewajibannya ini sudah betul, itulah bentuk kehadiran Pemerintah ditengah masyarakat dan kita apreasiasi untuk itu, oleh karenanya perlu pengawalan semua pihak agar masyarakat tidak lagi menunggu lama apa yang menjadi hak mereka semestinya," ujarnya.
Sebelumnya keberadaan PT.Rendy Permata Raya di Muara Batanggadis, selalu menjadi atensi dari Fraksi Partai Golkar sekitar tahun 2016 silam dalam persoalannya dengan masyarakat