Seirampah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyerahkan sebanyak 1.000 sertifikat tanah kepada masyarakat yang dilakukan secara simbolis kepada 25 warga dari Kecamatan. Sei Rampah, Perbaungan, Sei Bamban dan Tanjung Beringin.
Bupati Sergai Darma Wijaya di Sei Rampah, Rabu (22/9), mengatakan, penyerahan sertifikat tanah itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan konflik tanah di Indonesia ini segera terselesaikan.
Ia berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat tanah itu dengan sebaik-baiknya. Jangan disia-siakan atau dialihkan karena itu sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Pemkab Sergai gelar vaksinasi pelajar SMP
Lebih lanjut disampaikan Bupati bahwa Sergai adalah kabupaten yang baru mekar dari Kabupaten induk Deli Serdang tahun 2004 silam yang sebagian besar wilayahnya adalah perkebunan.
"Serdang Bedagai ini luasnya kurang lebih 1.900 kilometer persegi dan sebagian wilayahnya merupakan perkebunan. Baik perkebunan swasta atau milik BUMN. Daerah ini dikelilingi dengan perkebunan, dan persoalan agraria kerap terjadi di wilayah ini," katanya.
Akan tetapi, kata dia, dengan hadirnya program penerbitan sertifikat tanah ini secara gratis di tengah masyarakat, ia yakin konflik agraria tidak akan terjadi dan masyarakat memiliki hak atas tanahnya yang bisa dimanfaatkan untuk menjadi modal usaha.
Baca juga: Sergai diharapkan jadi lumbung padi nomor satu di Sumut
"Kepada penerima sertifikat tanah, bersyukurlah karena bisa dikeluarkan surat tanahnya secara gratis. Sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha. Manfaatkan sebaik mungkin," kata Darma Wijaya.
Sementara Kakanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi, berharap agar para pemilik sertifikat tanah dapat memanfaatkannya dengan baik. Sertifikat ini bisa mendongkrak perekonomian masyarakat khususnya ditengah pandemi COVID-19.
"Saya akui Serdang Bedagai ini cukup cepat menyelesaikan target penerbitan sertifikat tanah. Ini semua tentunya berkat dukungan dan arahan bapak Bupati dan jajaran Pemkab Sergai," katanya.
Dirinya menargetkan tahun 2025 seluruh bidang tanah di Sumut khususnya di Sergai sudah harus tersertifikasi. Baik itu milik masyarakat, aset Pemerintah, aset BUMD dan lainnya.
"Penertiban aset rakyat, aset pemerintah serta aset badan usaha ini berkat dukungan negara dan pemerintah. Kita targetkan tahun depan akan lebih banyak lagi bidang tanah yang sudah tersertifikasi, " demikian Dadang Suhendi.