"Hasil kajian dari pertemuan hari ini, faktor warga binaan tidak memiliki identitas itu banyak. Pertama, mereka tidak mau meninggalkan jejak supaya mereka tidak dikatakan residivis atau memang sengaja menghilang nama agar tidak dikenal atau sebagainya," kata Kepala Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot, Senin (20/9).
Ia meminta pihak lapas segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dalam pendataan NIK warga binaan dan Dinas Kesehatan untuk pelaksanaan vaksinasi.
Karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan vaksinasi adalah NIK sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang pelaksaan vaksinasi.
Baca juga: Warga antusias ikuti vaksinasi dosis pertama Polres Langkat
Baca juga: Warga antusias ikuti vaksinasi dosis pertama Polres Langkat
Selain itu, warga binaan juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, salah satunya adalah vaksin untuk mendapatkan herd immunity guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Vaksinasi ini bentuk perlindungan kepada warga negara untuk mendapatkan kesehatan. Jadi kalau warga binaan ini tidak mendapat vaksinasi agar mereka terlindungi dari COVID-19, artinya pelayanan hak kesehatan mereka tidak didapatkan," ujarnya.
Tercatat, total warga binaan di Sumut sebanyak 34.683 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 2.365 warga binaan yang sudah mendapat suntikan vaksin hingga dosis kedua.
"Di Lapas Medan sendiri dari 3.101 orang, sekitar 600 orang yang belum terdaftar NIK-nya. Belum lagi di Rutan Medan," kata Kalapas Kelas 1 Medan Erwedi.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyelesaikan kendala vaksinasi terhadap warga binaan. "Kesulitan kami masih banyak warga lapas dan rutan tidak mempunyai NIK, sehingga kami sampaikan kepada Ombudsman," ujarnya.