Medan (ANTARA) - Personel Satres Narkoba Polres Sibolga terpaksa menembak tersangka JH (36) seorang buronan pengedar narkoba yang melarikan diri dan berusaha melawan petugas ketika diamankan di Kelurahan Hutabarangan, Kota Sibolga.
"Tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur itu dibawa ke Polres Sibolga, dilakukan tes urine dan ternyata positif narkoba mengandung amphetamine," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Humas Iptu Sormin, Minggu (19/9).
Baca juga: Polisi di Madina dipukul oleh pengedar ganja
Sormin menyebutkan, tersangka yang menjadi DPO selama 20 hari itu berhasil diringkus ketika menjenguk orang tuanya yang sakit.
Petugas yang mendapat informasi keberadaan tersangka berada di Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, langsung turun ke lokasi menangkap pengedar narkoba tersebut.
"Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga," ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
Polisi tembak buronan pengedar narkoba di Sibolga
Senin, 20 September 2021 1:53 WIB 2511