Medan (ANTARA) - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara melimpahkan perkara mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) WAT terduga korupsi sebesar Rp1,9 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013-2015 ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi di Medan, Minggu, (19/9) membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi mantan Bupati Labusel ke Kejati Sumut.
Baca juga: Polda Sumut gelar Operasi Patuh Toba 2021
Ia menyebutkan pelimpahan berkas perkara korupsi itu merupakan tahap II dan sudah lengkap.
"Dalam pelimpahan perkara korupsi tersebut tersangka mantan Bupati Labusel beserta sejumlah barang bukti," ujarnya.'
Hadi mengatakan setelah dilimpahkan ke Kejati Sumut, selanjutnya mantan Bupati Labusel itu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari untuk menyiapkan perkara korupsi tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
"Dalam perkara korupsi tersebut, dua tersangka korupsi lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labusel MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta menjalani hukuman," katanya.
Sebelumnya, tindak pidana korupsi mantan Bupati Labusel WAT menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Utara.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, mantan Bupati Labusel dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Polda Sumut limpahkan perkara korupsi mantan Bupati Labusel ke Kejati
Minggu, 19 September 2021 22:35 WIB 2503