Medan (ANTARA) - Personel Satreskrim Kepolisian Resor Toba menangkap seorang laki-laki berinisial HM (49), warga Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda, karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri selama empat tahun.
Baca juga: Polisi ringkus lima perampok toko emas di Medan, satu tewas
Baca juga: Polisi tangkap dua pencuri kotak amal yang viral di Medan
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampurkan obat ke minuman korban hingga membuatnya tertidur.