Medan (ANTARA) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan membongkar paksa bangunan tidak miliki izin di Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal.
"Kami telah memberikan peringatan tiga kali ke pemilik bangunan, namun tidak digubris," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Kota Medan Irvan Lubis, di Medan, Senin (6/9).
Ia menyatakan, pembongkaran ini dilakukan akibat pemilik bangunan cuma memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB) sebagian bangunan yang terletak di Jalan Setia Budi No 144.
Sebagian bangunan lagi, ujar dia, yakni mulai dari bagian tengah hingga belakang bangunan tidak memiliki SIMB hingga kini.
Baca juga: Pemkot Medan: Pedagang banyak rasakan manfaat di zonasi kaki lima
"Jadi surat peringatan keempat adalah perintah untuk mengosongkan bangunan. Setelah itu, baru kami lakukan penertiban," ujarnya pula.
Dia mengimbau, agar pemilik bangunan menghentikan seluruh proses pekerjaan setelah penertiban ini dilakukan.
Sementara penertiban itu sendiri berlangsung tertib. Pihak pemilik dan pekerja cuma bisa menyaksikan petugas pembongkaran bagian belakang gedung.
Petugas sama sekali tidak menyentuh bagian bangunan yang sudah memiliki SIMB. "Pembangunan baru bisa dilakukan setelah SIMB terbit," kata Irvan.