Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga menyatakan belum terdapat suara yang bulat di antara komisioner Komnas HAM terkait penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
“Dari diskusi yang berkembang, masih ada (anggota, Red) yang melihat unsur sistematisnya belum terpenuhi,” kata Sandrayati Moniaga dalam audiensi publik bertajuk “Penuntasan Kasus Munir” yang diselenggarakan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Jakartanicus, Senin (6/9).
Baca juga: Komnas HAM: Polri instansi paling banyak diadukan masyarakat
Ia mengatakan, masih ada anggota Komnas HAM yang melihat bahwa kasus pembunuhan Munir sulit untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, karena berbagai pertimbangan, dan salah satunya adalah korban yang berjumlah satu orang, yakni aktivis HAM Munir Said Thalib.
Akan tetapi, juga terdapat anggota Komnas HAM yang melihat kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran HAM berat dengan korban satu orang.
“Atau bisa masuk ke serangan sistematis kepada pembela HAM, dan Munir adalah salah satu (dari pembela HAM, Red),” ujar anggota Komnas HAM ini pula.
Diskusi mendalam terus dilakukan oleh tujuh anggota Komnas HAM. Sandrayati mengatakan, seluruh komisioner selalu berupaya untuk mendapatkan suara bulat sebelum mengambil keputusan, dalam hal ini menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Komnas HAM kembali layangkan surat panggilan kedua ke pimpinan KPK
Proses diskusi sempat tertunda akibat kondisi beberapa komisioner yang kurang sehat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan meningkatnya kasus COVID-19. Diskusi tersebut, ujar Sandra, tidak dilakukan secara daring karena melibatkan informasi-informasi yang bersifat rahasia.
Meskipun demikian, dengan turunnya kasus COVID-19, Sandrayati mengungkapkan bahwa akan diadakan pertemuan lengkap untuk pertama kalinya setelah PPKM.
“Kami sepakat diskusi harus dihadiri lengkap dan tidak online, agar kami bisa membahas hal ini secara bersama-sama dan terbuka,” katanya pula.
Komnas HAM saat ini masih mempertimbangkan, apakah korban satu orang, yakni Munir, cukup untuk memenuhi unsur yang dipersyaratkan untuk menetapkan status kasus sebagai pelanggaran HAM berat. Sandrayati berpendapat bahwa pelanggaran HAM yang terjadi cukup spesifik, namun belum cukup lengkap aturannya.
“Harus ada keputusan bulat di tingkat paripurna yang sepakat bahwa memang ada dugaan pelanggaran HAM berat,” kata Sandra menegaskan.