Padangsidimpuan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi membuka Sosialisasi Surat Edaran Gubsu Nomor 560/7095/2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Virtual, Senin (23/8/) di Kanwil Sumbagut.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Muhammad Syahrul yang mengikuti sosialisasi tersebut menghadirkan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, dan Mewakili Bupati Padanglawas Utara di Emerald Hall Hotel Mega Permata Padangsidimpuan.
Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan ini adalah bagian dari Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepesertaan Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Non ASN, kontrak (termasuk tenaga pengajar/guru kontrak dan penyelenggara pemilu) dan atau tenaga kerja honorer.
“Guna memenuhi hal tersebut, diminta kepada seluruh Bupati dan Wali Kota yang mempekerjakan tenaga kerja Non ASN, kontrak maupun honorer pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk melakukan pengkajian dan pengalokasian anggaran guna pemenuhan pembayaran premi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan Rp8,4 miliar kepada korban kecelakaan
Gubsu juga meminta Bupati dan Wali Kota memastikan terdaftarnya seluruh tenaga kerja pada program BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), tambahnya.
Sementara itu Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menympaikan terima kasih kepada Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan atas penyelenggaraan isi surat edaran Gubernur Sumatera Utara, Tentang Perlindungan Bagi Tenaga Kerja kita.
“Ini bukanlah pekerjaan seketika bisa kita ubah, karena membangun kesadaran yang berbentuk premi setiap bulannya bukanlah suatu yang mudah. Meskipun demikian kita tidak boleh lelah, agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kita ini bisa semakin bertambah”, ujarnya.
Acara ditandai dengan penyerahan klaim jaminan kematian dan jaminan hari tua kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan serta penyerahan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
BPJamsostek Cabang Padangsidimpuan undang kepala daerah sosialisasi surat edaran Gubsu
Senin, 23 Agustus 2021 15:35 WIB 1476