Tebing Tinggi (ANTARA) - Kabid Komunikasi Diskominfo Kota Tebing Tinggi, Iswan Suhendi pada Webiner Literasi Digital untuk tebing Tinggi, Jumat (23/8) memberikan materi dengan tema “Media Sosial Sebagai Sarana Meningkatkan Demokrasi dan Toleransi".
Iswan menjelaskan Pengguna media sosial perlu memperhatikan bahwa pemerintah Indonesia telah memberlakukan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur bagaimana pengguna internet mengambil, menggunakan, dan memberikan informasi di dunia internet.
Keberadaan UU ITE ini merupakan peringatan yang jelas bagi para pengguna internet dan media sos
Untuk itu berhati-hati dalam menggunakan, membagikan, dan mengambil berbagai informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
Dengan demikian, semakin penting bagi pengguna media sosial untuk menyadari bahwa kebebasan berekspresi haruslah memperhatikan etika dan regulasi yang ada.
Baca juga: Hesty Maureen paparkan manfaat pembayaran secara digital
Berpendapat di media sosial yang bijak dengan cara, pahami hukum, jaga sikap dan etika, dapat mempertanggungjawabkan, serta sampaikan yang bermanfaat.
Founder dan COO @bicara.project, Joddy Caprinata, pada sesi Kecakapan Digital memaparkan tema “Digital Skills And Online Learning".
Dalam pemaparannya, Joddy menjelaskan semua orang memiliki digital skill seperti, bermain media sosial, komunikasi, belanja online, dan pesan makanan online.
Tren pekerjaan yang paling dicari di tahun 2021 antara lain, copywriter atau content writer, web developer, UI/UX desain, pemasaran digital, SEO specialist, strategi media sosial, dan keamanan informasi.
Manfaat online learning atau pembelajaran yang dilakukan secara daring ialah praktis untuk mengikuti pelatihan online, fleksibel dalam mementukan waktu untuk mengikuti webinar minat dan bakat, serta hemat karena belajar dari media sosial.
Hal yang dapat dilakukan saat mengikuti pembelajaran daring dengan senang antara lain, siapkan ruang belajar daring, buat jadwal belajar yang konsisten, pastikan internet jaringan stabil, buatlah resume setelah belajar daring, serta siapkan minuman atau kudapan selama belajar daring.
Dilanjutkan dengan sesi Keamanan Digital oleh, U Laila Sa’adah (Konselor Parenting dan Pegiat Literasi Digital). Laila mengangkat tema “Kenali dan Pahami: Rekam Jejak di Era Digital”.
Laila menjelaskan setiap aktivitas masyarakat di dunia online selalu meninggalkan jejak. Media online memiliki mesin pencari dan memiliki algoritma tertentu yang berfungsi banyak hal serta masing-masing platform memiliki bentuk atau rumus algoritma yang berbeda-beda.
Jejak digital dapat terlacak melalui banyak aktivitas yang dilakukan di saat online antara lain, riwayat pencarian, pesat teks dalam aplikasi dan internet.
Foto dan video yang sudah ditandai baik yang sengaja maupun tidak dan termasuk yang sudah dihapus, lokasi yang pernah dikunjungi, dan interaksi di media sosial.
Jejak digital dapat dikategorikan dalam dua jenis antara lain jejak digital aktif dan jejak digital pasif. Jejak digital aktif merupakan data yang memang sengaja dikirimkan oleh pengguna media online agar diketahui oleh orang lain atau tersimpan dalam platform tersebut.
Kebebasan berekspresi harus memperhatikan etika dan regulasi
Kamis, 5 Agustus 2021 12:20 WIB 1356