Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
"Pemerintah Kota Medan hari ini menunggu surat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri yang tentunya ditindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumut," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution di Rumah Singgah Dinas Sosial Medan, Senin (2/8) malam.
Wali Kota menyebut pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran perpanjangan PPKM level 4 apabila telah menerima Inmendagri terkait keputusan tersebut.
"Kemungkinan besok akan kita tindaklanjuti melalui Surat Edaran Wali Kota," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Medan pulangkan warga asal Aceh yang tinggal di bawah jembatan Sungai Deli
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 untuk periode 3-9 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," katanya.
Presiden Jokowi pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan pelaksanaan PPKM.
"Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu apakah menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat COVID-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan," tambah Presiden.