Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka masing-masing berinisial SS, HST, A, N, dan IIB.
"Motifnya memberikan efek jera kepada korban," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Senin.
Ia menjelaskan kasus penyiraman tersebut direncanakan untuk memberikan efek jera, karena korban kerap meminta jatah uang bulanan, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp4 juta kepada tersangka SS.
Baca juga: Polisi tangkap lima tersangka penyiraman air keras terhadap wartawan di Medan
Apabila tersangka tidak memberikan uang bulanan tersebut, korban langsung memberitakan usaha gelanggang permainan milik tersangka.
Kemudian, tersangka SS memerintahkan HST selaku pengelola tempat usaha tersebut untuk memberikan pelajaran terhadap korban. Selanjutnya HST meminta IIB untuk mencari eksekutor.
Pada 25 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka HST menghubungi korban untuk menjumpainya di Simpang Tuntungan.
Pada saat korban sudah di lokasi, tersangka N yang berboncengan dengan tersangka A langsung menyiramkan air keras tersebut ke wajah korban.
"Dari pengakuan para tersangka, sejak Oktober, korban mulai meminta uang kepada pemilik gelanggang," ujar Tatan.
Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi pada hari Minggu (25/7) sekitar pukul 21.40 WIB. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan.