Pematangsiantar (ANTARA) - BPJAMSOSTEK, sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik inisiatif Menaker RI menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah kepada para pekerja terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .
Dalam rilis, Rabu (28/7), Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan kesiapan pihaknya mendukung Pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.
Dikatakan, pihaknya masih menunggu regulasi BSU yang akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU.
Baca juga: 162,5 Kilometer jalan rusak di Simalungun diperbaiki secara swadaya masyarakat
Meski demikian, pihaknya mendorong pimpinan perusahaan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK guna memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini.
BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dan diharapkan dapat meringankan beban mereka, kata Anggoro.
Kepala Cabang Pematangsiantar Andi Widya Leksana, menyampaikan dan mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan atau pemberi kerja di wilayah kerja untuk selalu tertib kepesertaan dan iuran.
Selain itu, tertib validitas tenagakerja yang dilaporkan harus akurat dan lengkap untuk pelaporan subsidi upah.
Tertib kepesertaan itu untuk memperoleh manfaat program jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun), dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Diketahui, wilayah kerja BP Jamsostek Cabang Pematangsiantar meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Samosir, Toba Samosir, Tapanuli Utara, dan Humbang Hasundutan.